Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 20 Januari 2016

perdagangan internasional

Perdagangan Internasional: Pengertian & Manfaat Perdagangan Internasional ~ Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, baik dalam memenuhi kebutuhan hidupnya maupun dalam meningkatkan kualitas hidup. Hal itu disebabkan sumber daya yang dimiliki manusia terbatas. Pemenuhan kebutuhan tersebut menimbulkan hubungan perdagangan antara konsumen (yang membutuhkan makanan) dengan produsen (yang menghasilkan makanan). Apabila perdagangan itu dilakukan antarnegara di dunia maka muncullah perdagangan internasional. Perdagangan antarnegara atau yang seringkali disebut perdagangan internasional dapat saling menguntungkan bagi pihak yag melakukan hubungan. Apa sih sebenarnya Perdagangan Internasional itu? Terus apa fungsinya? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan mencoba membahasanya secara lengkap faktor dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat. Check this out!!! A. Pengertian Perdagangan Internasional Perdagangan berasal dari kata dagang yang menurut kamus lengkap bahasa Indonesia berarti kegiatan menjual dan membeli. Sehingga, perdagangan internasional bisa diartikan sebagai kegiatan menjual dan membeli produk yang terjadi antar negara yang dilakukan individu dengan individu, individu dengan pemerintah, atau pemerintah dengan pemerintah. Pada umumnya, negara-negara di dunia melakukan perdagangan internasional untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, ekspor dan impor merupakan bentuk kegiatan perdagangan internasional. Perdagangan internasional sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, namun dalam ruang lingkup dan jumlah yang terbatas. Pemenuhan kebutuhan setempat yang tidak dapat diproduksi sendiri, dilakukan dengan cara barter, yaitu pertukaran barang dengan barang yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak. Lama kelamaan, atas dasar kebutuhan yang saling menguntungkan, terjadilah proses pertukaran dalam skala luas yang sering disebut perdagangan internasional. B. Manfaat Perdagangan Internasional Kegiatan perdagangan internasional memberi banyak manfaat atau keuntungan bagi negara yang melakukannya, termasuk bagi Indonesia. Manfaat-manfaat atau keuntungan tersebut adalah sebagai berikut: Sebagai Sumber Devisa Dengan mengekspor (menjual) bermacam barang dan jasa, negara kita akan memperoleh devisa. Devisa adalah semua benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Devisa bisa berbentuk mata uang asing, emas, wesel, cek, dan surat-surat berharga lainnya. Devisa yang diperoleh suatu negara dapat digunakan untuk membayar impor dan lainlain. Menjaga Stabilitas Harga Harga suatu barang cenderung meningkat bila jumlah barang yang dimaksud tidak bisa memenuhi permintaan pasar, dengan kata lain jumlah barang lebih sedikit dibanding permintaan. Agar harga tidak terus naik, pemerintah dapat mengimpor barang yang sama sehingga harga dapat stabil kembali. Memperluas Lapangan Kerja Perdagangan internasional dapat memperluas lapangan kerja. Peningkatan permintaan luar negeri terhadap hasil produksi Indonesia, akan mendorong pengusaha membangun pabrik baru yang membutuhkan tambahan tenaga kerja. Mendorong Alih Teknologi Barang-barang impor yang berteknologi tinggi seperti komputer, handphone, kapal selam dan pesawat tempur, mengharuskan masyarakat memahami dan mampu mengoperasikan barang-barang tersebut. Hal ini mendorong terjadinya alih teknologi dari negara pengekspor (negara maju) ke negara pengimpor (negara berkembang). Memperluas Konsumsi Dengan perdagangan internasional, hasil produksi suatu negara dapat dikonsumsi secara lebih luas ke negara lain. Misalnya, buah kiwi dari Selandia Baru dan kurma dari Arab bisa dinikmati di banyak negara. Demikian juga berbagai hasil produksi pabrik, seperti TV, kulkas, handphone dan komputer bisa dikonsumsi oleh banyak negara. Memperoleh Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Diproduksi Sendiri Satelit adalah salah satu contoh barang yang tidak bisa diproduksi oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Indonesia memperoleh satelit dengan cara membeli dari Amerika. Selain satelit, masih banyak barang lain yang tidak dapat diproduksi Indonesia dan harus diperoleh melalui perdagangan internasional. Pengertian dan Manfaat Perdagangan Internasional | www.zonasiswa.com C. Faktor Pendukung Perdagangan Internasional Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut. Perbedaan Sumber Alam Suatu negara mempunyai kekayaan alam yang berbeda, sehingga hasil pengolahan alam yang dinikmati juga berbeda. Oleh karena sumber kekayaan alam yang dimiliki suatu negara sangat terbatas, sehingga diperlukan tukar-menukar atau perdagangan. Perbedaan Faktor Produksi Selain faktor produksi alam, suatu negara mempunyai perbedaan kemampuan tenaga kerja, besarnya modal yang dimiliki, dan keterampilan seorang pengusaha. Oleh karena itu, produk yang dihasilkan oleh suatu negara juga mengalami perbedaan, sehingga dibutuhkan adanya perdagangan. Kondisi Ekonomis yang Berbeda Karena adanya perbedaan faktor produksi yang mengakibatkan perbedaan biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat barang, maka bisa jadi dalam suatu negara memerlukan biaya tinggi untuk memproduksi barang tertentu. Sehingga negara tersebut bermaksud mengimpor barang dari luar negeri karena biayanya dianggap lebih murah. Tidak Semua Negara Dapat Memproduksi Sendiri Suatu Barang Karena keterbatasan kemampuan suatu negara, baik kekayaan alam maupun yang lainnya, maka tidak semua barang yang dibutuhkan oleh suatu negara mampu untuk diproduksi sendiri, untuk itulah diperlukan tukar-menukar antarbangsa. Adanya Motif Keuntungan dalam Perdagangan Biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suatu barang selalu terdapat perbedaan. Adakalanya suatu negara lebih untung melakukan impor daripada memproduksi sendiri. Namun, adakalanya lebih menguntungkan kalau dapat memproduksi sendiri barang tersebut, karena biaya produksinya lebih mudah. Oleh karena itu, negara-negara tersebut akan mencari keuntungan dalam memperdagangkan barang hasil produksinya. Adanya Persaingan Antarpengusaha dan Antarbangsa Persaingan ini akan berakibat suatu negara meningkatkan kualitas barang hasil produksi dengan biaya yang ringan, sehingga dapat bersaing dalam dunia perdagangan. D. Jenis-jenis Perdagangan Internasioanl Bilamana dilihat dari kawasan-kawasan atau negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional, maka perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi 3 yaitu: Perdagangan Bilateral Perdagangan bilateral adalah perdagangan yang dilakukan antardua negara. Perdagangan Regional Perdagangan regional adalah perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara yang berada dalam satu kawasan tertentu, misalnya negara-negara ASEAN. Perdagangan Multilateral Perdagangan multilateral adalah perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua negara yang tidak terbatas pada kawasan tertentu.

pengertian inflasi dan deflasi

INFLASI DAN DEFLASI 1.Pengertian inflasi : Inflasi merupakan Kecenderungan naiknya harga barang-barang secara umum dan terjadi secara terus menerus. Kenaikan harga satu atau beberapa barang tidak dapat dikatakan bahwa terjadi inflasi. Selain itu, apabila kenaikan harga barang terjadi secara temporer, seperti menjelang hari raya misalnya, maka hal itu tidak dapat dikatakan sebagai inflasi. Dengan naiknya harga barang-barang di satu sisi, hal itu mengandung arti terjadinya penurunan nilai uang di sisi lain. 2.Jenis jenis inflasi: Dilihat dari tingkat keparahannya, inflasi dibedakan menjadi : Inflasi Ringan, yaitu tingkat inflasi sampai dengan 10% atau 20% setahun; Inflasi Sedang, yaitu antara 10% s/d 30% setahun; Inflasi Berat, yaitu antara 30% s/d 100% setahun; Hiper Inflasi, yaitu di atas 100% setahun. Berdasarkan sebab terjadinya: Demand Inflation, yaitu inflasi yang timbul karena desakan permintaan masyarakat akan barang dan jasa begitu kuat. Inflasi ini muncul karena naiknya tingkat pendapatan masyarakat, sehingga masyarakat cenderung membeli barang dan jasa lebih banyak dari yang biasa mereka gunakan. Misalnya seseorang yang biasa mengkonsumsi susu satu gelas sehari, karena pendapatnya meningkat, maka konsumsi susunya juga meningkat menjadi 3 gelas sehari. Dengan meningkatnya konsumsi atau pembelian, akan mendorong naiknya harga barang-barang. Cost-push Inflation, yaitu inflasi yang disebabkan karena naiknya biaya produksi. Misalnya terjadi kenaikan bahan bakar atau tuntutan buruh akan kenaikan upah, dimana kedua hal itu merupakan bagian dari biaya produksi, maka perusahaan pun akan menaikkan harga jual barang dan jasanya. Berdasarkan sumber terjadinya: Domestic inflation, yaitu inflasi yang berasal atau bersumber dari dalam negeri; Misalnya pemerintah mengalami defisit anggaran belanja kemudian pemerintah mencetak uang baru, sehingga jumlah uang beredar bertambah. Keadaan ini akan mendorong tingkat konsumsi masyarakat, bila penawaran barang tetap, maka hal ini akan mendorong kenaikan harga barang-barang. Imported inflation, yaitu inflasi yang berasal dari luar negeri. Sebagai contoh adalah negara kita, dimana negara kita masih banyak mengimpor bahan baku dan barang modal lainnya. Apabila harga barang-barang yang diimpor itu naik, maka biaya produksi juga meningkat, yang akhirnya akan menaikkan harga jual barang dan jasa. 3.Sebab Sebab timbulnya inflasi penyebab terjadinya inflasi, yaitu antara lain : Naiknya permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa Ketika pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil(PNS), biasanya diikuti dengan kenaikan permintaan barang dan jasa. Bila kenaikan besarnya permintaan ini tidak diimbangi dengan penambahan volume barang dan jasa di pasar, maka hal ini akan berakibat pada naiknya harga barang dan jasa. Kenaikan gaji PNS ini pada dasarnya mengidikasikan adanya kenaikan jumlah uang yang beredar. Jenis inflasi ini disebut demand-pull inflation Kenaikan biaya produksi Pada waktu pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), maka harga barang-barang di pasar juga akan meningkat. Mengapa? Ka rena kenaikan harga BBM berdampak pada kenaikan biaya produksi, akibatnya perusahaan juga menaikkan harga jual barang dan jasanya. Disini terjadi cost-push inflation. Defisit anggaran belanja (APBN) Defisit APBN yang ditutup dengan percetakan uang baru oleh Bank Indonesia, akan berakibat pada bertambahnya jumlah uang beredar, Dimana hal ini akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa. Menurunnya nilai tukar rupiah Menurunnya nilai tukar terhadap valuta asing, seperti US dollar, Yen, Deutche Mark, akan berdampak pada semakin mahalnya barang-barang produksi impor. Hal ini berakibat pada kenaikan biaya produksi. 4.Teori Inflasi Teori Kuantitas Teori ini adalah teori yang tertua yang membahas tentang inflasi, tetapi dalam perkembangannya teori ini mengalami penyempurnaan oleh para ahli ekonomi Universitas Chicago, sehingga teori ini juga dikenal sebagai model kaum moneteris (monetarist models). Teori ini menekankan pada peranan jumlah uang beredar dan harapan (ekspektasi) masyarakat mengenai kenaikan harga terhadap timbulnya inflasi. 2). Teori Keynes Teori Keynes memiliki pandangan bahwa yang paling menentukan kestabilan kehidupan ekonomi nasional adalah permintaan masyarakat (effective demand), hal ini terkait dengan produksi dan kapasitas produksi yang tersedia.Rendahnya kapasitas barang yang diproduksi berakibat harga barang menjadi naik,akibatnya timbul lagi inflasi. 3). Teori Strukturalis Menurut teori ini yang mempengaruhi perekonomian ada dua hal penting yang dapat menimbulkan inflasi yaitu : a) Ketidakelastisan Penerimaan Ekspor. b) Ketidakelastisan penawaran atau produksi Bahan Makanan di dalam Negeri. 5.Upaya untuk menekan inflasi, diantaranya: Menjaga keserasian antara laju penambahan uang beredar dengan laju pertumbuhan barang dan jasa. Penambahan jumlah uang beredar harus dilakukan secara proporsional dengan tingkat pertumbuhan penawaran barang dan jasa. Di samping itu, jumlah uang beredar senantiasa harus dipantau dan dikendalikan. Beberapa instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah (Bank Indonesia guna mengendalikan jumlah uang beredar adalah: Politik operasi pasar terbuka (Open Market Operation); Politik diskonto dan bunga pinjaman; serta Politik mengubah cadangan minimal bank-bank umum pada Bank Indonesia. Selain itu perlu dilakukan pengawasan pinjaman secara selektif maupun Pembujukan moral (moral suation). Menjaga kestabilan nilai tukar mata uang. Nilai tukar rupiah yang cenderung merosot terhadap mata uang asing, akan mendorong laju inflasi. Mengapa? Sebab negara kita masih banyak mengimpor barang-barang modal dan juga bahan baku produksi. Jika mata uang rupiah meroset, maka harga barang-barang impor untuk kebutuhan produksi menjadi lebih mahal. Hal ini berati akan menaikkan biaya produksi, yang selanjutnya akan menaikkan harga barabf dan jasa di pasar. Secara umum terdapat dua kebijakan yang dilakukan untuk menekan laju inflasi diantaranya kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. 1. Kebijakan Moneter Kebijakan moneter adalah tindakan atau kebijakan yang diambil oleh penguasa moneter biasanya bank sentraluntuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar sehingga akan terjadi perubahan jumlah uang yang beredar yang pada akhirnya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Ada beberapa macam kebijakan moneter yaitu : Politik Diskonto Politik diskonto (discount policy) adalah politik bank sentral untuk mempengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikan dan menurunkan tingkat bunga.Dengan menaikan tingkat bunga diharapkan jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, karena orang akan lebih banyak menyimpan uangnya di Bank dari pada menjalankan investasi.Sebaliknya,Bank sentral akan menurunkan suku bunga jika timbul deflasi (yang akan dibahas lebih dalam pada halaman berikutnya).Dengan diturunkannya suku bunga diharapkan masyarakat akan menarik uangnya dari bank karena bunga tidak memadai. Kebijakan Persediaan Kas (cash ratio policy) Bank sentral pada umumnya menentukan cash ratio yaitu angka perbandingan minimum antara uang tunai yang dimiliki oleh bank umum dengan jumlah uang giral (cek.giro dan sebagainya) yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan. 2. Kebijakan Fiskal Pengaturan Pengeluaran Pemerintah Pengaturan pengeluaran sangat perlu di lakukan. Dalam hal ini diharapkan penggunaan anggaran negara agar sesuai dengan perencaan.Kalau pembelajaan Negara melampui batas yang telah ditentukan akan mendorong terjadinya pertambahan uang yang beredar begitu juga sebaliknya. Menaikan Tarif Pajak Saat terjadi inflasi uang beredar lebih banyak.Jumlah uang beredar tersebut dapat dikurangi dengan jalan menaikan tariff pajak.Jika tariff pajak dinaikkan uang yang dibelanjakan oleh masyarakat berkurang.Namun harus diperhatikan agar tidak terjadi ketimpangan atau ketidakadilan perlu diperhatikan golongan masyarakat mana yang dinaikkan pajaknya. Mengadakan Pimjaman Pemerintah Pemerintah dapat mngadakan pinjaman pemerintah bauik dengan jalan paksaan ataupun tidak,untuk mengurangi uang yang beredar di masyarakat.Cara yang paling ampuh dilakukan untuk menyukseskan kebijakan ini yaitu dengan jalan membekukan simpanan yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di bank.Dapat juga ditempuh dengan jalan memotong gaji pegawai negeri untuk di tabung. 3. Kebijakan Non-Moneter Menaikan Hasil Produksi Kenaikan hasil produksi dapat memperkecil laju inflasi.Kenaikan hasil produksi dapat dilakukan dengan cara kebijakan penurunan bea masuk.Hal ini akan berakibat impor barang meningkat.Pertambahan jumlah barang di dalam negericenderung menurunkan harga. Kebijakan Upah Kebijakan upah adalah tindakan menstabilkan upah dan gaji dengan cara gaji tidak sering dinaikan.Kenaikan gaji dan upah akan menimbulkan kenaikan daya beli.Hal ini pada akhirnya menaikan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan.Apabila hal ini terjadi,maka akan menimbulkan inflasi. 6.Menghitung laju inflasi Untuk mengukur tingkat harga secara makro, biasanya menggunakan pengukuran Indeks Harga Konsumen (IHK) atau Consumer Price Indeks (CPI). Indeks Harga Konsumen (IHK) dapat diartikan sebagai indeks harga dari biaya sekumpulan barang konsumsi yang masing-masing diberi bobot menurut proporsi belanja masyarakat untuk komoditi yang bersangkutan. Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan presentase yang digunakan untuk menganalisis tingkat/laju inflasi. IHK juga merupakan indicator yang digunakan pemerintah untuk mengukur inflasi yang ada di Indonesia. GNP deflaktor adalah rasio GNP nominal pada tahun tertentu terhadap GNP riil pada tahun berikut. Hal ini merupakan ukuran inflasi dari periode dimana harga dasar untuk perhitungan GNP riil digunakan sampai GNP sekarang. Perhitungan cara ini melibatkan semua barang yang diproduksi. Indeks Harga Produsen (IHP) ini mengukur harga barang yang dibeli oleh produsen yang meliputi bahan mentah dan barang setengah jadi. IHP ini juga digunakan untuk mengukur indeks harga pada awal distribusi. Adapun rumus untuk menghitung IHK adalah: IHK = Pn/Po X 100 Dik : Pn = Harga sekarang Po = Harga pada tahun dasar Contoh: Harga untuk jenis barang tertentu pada tahun 2005 Rp10.000,00 per unit, sedangkan harga pada tahun dasar Rp8.000,00 per unit maka indeks harga pada tahun 2005 dapat dihitung sebagai berikut: Jawab: IHK = Rp10.000,00/Rp8.000,00 X 100 = 125 DEFLASI A. Pengertian Deflasi Dalam ekonomi, deflasi adalah suatu periode dimana harga-harga secara umum jatuh dan nilai uang bertambah. Deflasi adalah kebalikan dari inflasi. Bila inflasi terjadi akibat banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka deflasi terjadi karena kurangnya jumlah uang yang beredar. Ada pula deflasi didefinisikan sebagai meningkatnya permintaan terhadap uang berdasarkan jumlah uang yang berada di masyarakat. B. Penyebab Deflasi Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab deflasi : 1. Menurunnya Persediaan Uang di Masyarakat. Menurunnya jumlah persediaan uang di masyarakat ini cenderung disebabkan karena sebagian besar masyarakat menyimpan uangnya di bank. 2.Meningkatnya Persediaan Barang apabila permintaan barang meningkat.Produsen cenderung terus meningkatkan produksinya pada saat kondisi seperti itu. 3. Menurunnya Permintaan Akan Barang. Apabila permintaan akan suatu barang menurun sedangkan produksi tetap dilakukan maka cenderung hal tersebut akan menurunkan tingkat harga barang yang bersangkutan. C. Pengaruh dan Akibat Deflasi 1. Penurunan persediaan uang 2. Memperlambat aktivitas ekonomi 3. Dampak susulan dari melesunya kegiatan ekonomi

kebijakan moneter dan fiskal

1. Kebijakan Moneter Pengertian Kebijakan Moneter Kebijakan moneter merupakan kebijakan bank sentral atau otoritas moneter dalam bentuk pengendalian terhadap banyaknya jumlah uang yang beredar untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kegiatan perekonomian yang dimaksud adalah kestabilan perekonomian makro yang tercermin dalam kestabilan harga (rendahnya laju inflasi), membaiknya perkembangan out put riil (pertumbuhan ekonomi) serta cukup luasnya kesempatan kerja yang tersedia. Kebijakan moneter yang dimaksud di atas adalah bagian integral dari kebijakan ekonomi makro yang pada umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan siklus ekonomi, sifat perekonomian suatu negara (terbuka atau tertutup) serta faktor-faktor fundamental ekonomi lainnya. Tujuan Kebijakan Moneter, meliputi : • Memelihara stabilitas harga Kebijakan moneter mempunyai sasaran untuk menyeimbangkan penawaran dan permintaan uang agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan uang yang dapat berakibat pada keguncangan harga • Mendukung pertumbuhan ekonomi yang rill dan mantap Mantapnya kegiatan investasi dan usaha peningkatan produksi merupakan prasyarat tercapainya pertumbuhan ekonomi yang mantap. Pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai adalah pertumbuhan rill yakni pertumbuhan dalam ukuran jumlah barang dan jasa yang dihasilkan bukan pertumbuhan dalam hitungan uang semata-mata. • Mendukung tercapainya tingkat pengangguran yang rendah Pengangguran yang tinggi merupakan musuh setiap perekonomian. Setiap negara berusaha melakukan kebijakan untuk menguranginya, antara lain dengan kebijakan moneter. Kebijakan moneter yang dilakukan dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar (JUB), dapat dilakukan melalui beberapa instrumen. Adapun instrumen kebijakan moneter di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi: a) Kebijakan Moneter Kualitatif adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam bentuk himbauan moral kepada para pemimpin bank-bank umum agar ikut mengamankan apa yang menjadi kebijakan Bank Indonesia. Wujud kebijakan moneter kualitatif ini antara lain: bujukan moral (moral suasion); kredit selektif dan lainnya. b) Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah kebijakan moneter dalam rangka pengendalaian jumlah uang yang beredar melalui pengendalian besaran moneter yang berujud angka-angka atau kuantitatif. Ujud kebijakan moneter kuantitatif antara lain: - Politik diskonto adalah kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan tingkat menurunkan tingkat bunga pada bank. Tingkat bunga yang dapat diatur pemerintah adalah tingkat bunga pinjaman dari bank sentral kepada bank-bank umum. - Politik operasi pasar terbuka adalah kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik negara. - Kebijakan syarat cadangan kas pada bank adalah kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dengan cara menetapkan jumlah minimum cadangan kas yang harus ada pada setiap bank. Kebijakan moneter memiliki peran dan fungsi. Adapun peran dan fungsi kebijakan moneter adalah sebagai berikut : Peran Kebijakan Moneter 1. Mempertahankan iklim investasi Dengan tingkat inflasi yang rendah, maka iklim investasi akan tetap hidup. Jika inflasi rendah, suku bunga bank juga cenderung rendah. Rendahnya suku bunga bank akan mendorong orang untuk melakukan investasi atau usaha baru. 2. Memperluas kesempatan kerja Kebijakan moneter dapat menciptakan iklim kondusif bagi berlangsungnya berbagai kegiatan ekonomi. Setiap kegiatan ekonomi membutuhkan tenaga kerja. Adanya kegiatan ekonomi berarti pula memperluas kesempatan kerja. 3. Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi Keadaan ekonomi yang kondusif memungkinkan terjadinya pertumbuhan ekonomi. Adanya kestabilan nilai kurs mata uang serta kestabilan harga barang dan jasa sangat dibutuhkan para investor atau pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang berjalan baik menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. 4. Memperbaiki kondisi neraca pembayaran Neraca pembayaran nasional dikatakan baik jika mengalami surplus atau nilai ekspor melebih nilai impor. Untuk mencapai kondisi tersebut, kebijakan moneter yang terkait dengan mata uang atau nilai kurs sangat diperlukan. Kebijakan moneter dapat mempertahankan stabilitas kurs maupun menurunkan ke tingkat yang diinginkan. Dengan suatu tingkat kurs tertentu, diharapkan barang-barang produksi dalam negeri akan bisa lebih murah dibanding produk dari negara lain. Kondisi ini meningkatkan daya saing produk dalam negeri sehingga pada akhirnya akan memperbesar volume ekspor (menciptakan neraca pembayaran yang surplus). 5. Menjaga kestabilan nilai kurs mata uang Untuk menjaga agar nilai kurs mata uang stabil sesuai yang diharapkan, maka Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter berupa operasi pasar terbuka. Dalam keadaan apabila nilai kurs mata uang rupiah merosot tajam dibanding dollar Amerika Serikat, maka Bank Indonesia melakukan intervensi pasar dengan menjual dollar. 6. Menjaga kestabilan harga barang dan jasa Masyarakat membutuhkan keadaan dimana harga barang dan jasa tetap stabil sehingga dapat menjalankan usahanya. Untuk menciptakan keadaan seperti itu, maka Bank Indonesia dapat melakukan kebijakan moneter berupa menaikkan atau menurunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Tujuan kebijakan ini adalah untuk menurunkan atau menaikkan jumlah uang yang beredar (JUB). Apabila harga barang dan jasa naik terus-menerus (tidak stabil) maka Bank Indonesia menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia agar jumlah uang yang beredar berkurang sehingga laju kenaikan harga barang dan jasa dapat dikurangi. 7. Menurunkan laju inflasi Apabila terjadi inflasi yang tinggi, Bank Indonesia dapat melakukan kebijakan moneter untuk menurunkan jumlah uang yang beredar (JUB). Untuk menurunkan jumlah uang yang beredar, kebijakan moneter yang diambil dapat berupa menaikkan atau menurunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau pun dengan kebijakan moneter lainnya yaitu reserve requirements. Untuk menurunkan laju inflasi berarti jumlah uang yang beredar harus dikurangi. Untuk itu, dengan kebijakan reserve requirements, Bank Indonesia menetapkan kenaikan cadangan minimum dari bank-bank umum. Fungsi Kebijakan Moneter Kebijakan moneter berfungsi sebagai instrumen/cara untuk mempengaruhi perekonomian. Kebijakan moneter sebagai sebuah cara, dipergunakan untuk mencapai tujuan/sasaran ekonomi yang diharapkan, di antaranya adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengatasi pengangguran, memperbaiki neraca pembayaran yang defisit, dan menjaga stabilitas nilai uang. 2. Kebijakan Fiskal Pengertian kebijakan fiskal Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara menaikkan atau menurunkan pendapatan negara atau belanja negara dengan tujuan untuk mempengaruhi tingkat pendapatan nasional. Menurut J.M Keynes, kebijakan fiskal sangat penting untuk mengatasi pengangguran yang relatif serius. Melalui kebijakan fiskal, pengeluaran agregat dapat ditambah sehingga akan meningkatkan pendapatan nasional dan tingkat penggunaan tenaga kerja. Kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran juga diterjemahkan sebagai kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara (APBN), agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga diharapkan akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Pada dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran dapat dinilai dari dua aspek, yaitu : a) Aspek kuantitatif, artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan. b) Aspek kualitatif, artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran, dan subsidi. Macam-macam kebijakan fiskal Kebijakan fiskal sering disebut juga sebagai kebijakan anggaran, karena mengakibatkan perubahan angka-angka yang ada dalam APBN. Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi: 1. Kebijakan anggaran seimbang Kebijakan ini merupakan kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan. Hal ini berarti bahwa jumlah pengeluaran yang disusun tidak boleh melebihi jumlah penerimaan yang didapat. Dengan demikian, negara tidak perlu berutang, baik dari dalam maupun luar negeri. Anggaran ini tidak tepat digunakan dalam masa depresi (kelesuan ekonomi), karena bisa memperburuk keadaan ekonomi. Pada masa depresi, penerimaan negara sangat rendah sehingga perlu mendapat pinjaman untuk memperbaiki perekonomian. Oleh sebab itu, negara tidak bisa melakukan kebijakan anggaran seimbang. Adapun kebijakan anggaran yang tepat digunakan pada masa depresi adalah kebijakan anggaran defisit. 2. Kebijakan anggaran surplus Merupakan kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran lebih kecil daripada penerimaan. Kebijakan ini pada umumnya dilakukan pemerintah untuk mencegah inflasi (kenaikan harga akibat terlalu banyak jumlah uang yang beredar). Kebijakan anggaran surplus dilakukan dengan cara menyusun pengeluaran lebih kecil dari penerimaan. Dengan memperkecil jumlah pengeluaran (belanja), diharapkan jumlah permintaan terhadap barang dan jasa tidak meningkat. Jika permintaan terhadap barang dan jasa tidak meningkat, maka harga barang dan jasa juga tidak akan naik, ini berarti inflasi bisa dicegah. 3. Kebijakan anggaran defisit Kebijakan anggaran ini menyusun jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Kebijakan anggaran ini biasa digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena pengeluaran lebih besar daripada penerimaan, maka negara mengalami defisit (kekurangan) anggaran. Pada umumnya, kebijakan anggaran defisit ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ibaratnya, seorang pengusaha yang kekurangan modal untuk memajukan usaha dan ekonominya, berutang pada pihak lain untuk memperoleh tambahan modal sehingga dapat memajukan usaha dan ekonominya. Asalkan bekerja dan berusaha dengan jujur, tidak boros, tidak dikorupsi oleh para pegawai, tentu usahanya itu bisa maju. Demikian halnya dengan Indonesia, walaupun negara melakukan kebijakan anggaran defisit, asalkan tidak dikorupsi, Indonesia pasti mampu memajukan perekonomiannya. 4. Kebijakan anggaran dinamis Kebijakan ini merupakan kebijakan anggaran dengan cara terus menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran sehingga semakin lama semakin besar (tidak statis). Anggaran yang dinamis diperlukan karena semakin hari semakin banyak kegiatan rutin dan kegiatan pembangunan yang harus dibiayai negara, yang membutuhkan dana lebih besar. Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah antara lain : 1. Kebijakan fiskal stabilisator otomatis Kebijakan fiskal ini biasa ditemui di negara-negara maju, dimana kebijakan fiskalnya memiliki stabilisator otomatis, yaitu pajak dan pengeluaran yang dikategorikan dalam transfer payment. 2. Kebijakan fiskal diskresioner Kebijakan ini merupakan langkah-langkah pemerintah untuk mngubah pengeluaran atau pemungutan pajaknya untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang dihadapi. Dalam menjalankan kebijakan fiskal ini, pemerintah menggunakan beberapa alat berikut: a. Membuat perubahan atas pengeluaran pemerintah Pada saat tingkat pengangguran tinggi, pemerintah akan meningkatkan kegiatan perekonomian dan pengeluaran agregat. Untuk itu, dapat dilakukan beberapa alternatif berikut: - Menaikkan pengeluaran, tetapi tidak membuat perubahan apa pun atas pajak yang dipungutnya. - Mempertahankan tingkat pengeluaran tetapi menurunkan pajak yang dipungut. - Menaikkan pengeluaran dan menurunkan pajak yang dipungutnya. - Pengeluaran pemerintah dan pajak dinaikkan dengan kenaikan yang sama besarnya agar pendapatan dan pengeluaran pemerintah tetap seimbang. Sebaliknya, ketika perekonomian mengalami inflasi, langkah yang dapat dilakukan: - Mengurangi pengeluaran. - Menaikkan pajak. - Mengurangi pengeluaran sekaligus menaikkan pajak yang dipungut. - Mengurangi pengeluaran dan pajak yang dipungut dengan jumlah yang sama besar. b. Membuat perubahan sistem pemungutan pajak Pada saat tingkat pengangguran tinggi, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah adalah dengan mengurangi pajak pendapatan. Caranya adalah dengan menaikkan pendapatan tidak kena pajak untuk orang pribadi. Pengurangan pajak ini akan menambah kemampuan masyarakat dalam membeli barang/jasa sehingga meningkatkan pengeluaran agragat. Jika ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam Kebijakan Fiskal, yaitu : 1) Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance) adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja. 2) Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget approach) adalah kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai stabilitas ekonomi yang mantap. 3) Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing budget) adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program. Tujuan kebijakan ini adalah agar terjadi penghematan dalam pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal memiliki peran dan fungsi, serta tujuan dalam mengatur kestabilan perekonomian. Adapun peran dan fungsi serta tujuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut. Peran Kebijakan Fiskal Kebijakan fiskal berperan memengaruhi keadaan perekonomian agar berjalan dengan lebih baik. Hal ini dilakukan dengan cara memperbesar atau pun memperkecil pengeluaran pemerintah (G), penerimaan pajak (Tx) dan jumlah transfer oleh pemerintah (Tr). Peranan kebijakan fiskal antara lain sebagai berikut. 1) Menurunkan tingkat inflasi Untuk menurunkan tingkat inflasi, pemerintah dapat mengambil kebijakan fiskal berupa tindakan memperkecil pengeluaran pemerintah. Untuk memperkecil pengeluaran, tindakan yang dapat diambil oleh pemerintah adalah dengan menunda atau membatalkan proyek-proyek pemerintah yang telah direncanakan sebelumnya. Dengan pembatalan atau penundaan tersebut, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat tidak bertambah banyak sehingga laju inflasi dapat dikurangi/diturunkan. Kebijakan fiskal lainnya adalah dengan mengurangi atau meniadakan transfer pemerintah (Tr). Yang dimaksud transfer pemerintah adalah pengeluaran tanpa balas jasa langsung, misalnya bantuan bencana alam, beasiswa pelajar, bantuan kepada rakyat miskin dan subsidi. Dengan mengurangi atau meniadakan transfer pemerintah (Tr), maka laju pertambahan uang yang beredar di masyarakat dapat dikendalikan sehingga laju inflasi juga dapat dikurangi. 2) Meningkatkan produk domestik bruto Untuk meningkatkan produk domestik bruto, pemerintah dapat mengambil kebijakan fiskal yaitu memperbesar pengeluaran pemerintah (G). Untuk memperbesar pengeluaran pemerintah (G), dapat dilakukan dengan merencanakan dan melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang didanai APBN. Dengan adanya proyek-proyek tersebut maka terjadi permintaan barang dan jasa. Adanya permintaan barang akan mendorong adanya produksi oleh masyarakat. Selain itu, kebijakan fiskal lainnya yang dapat meningkatkan produk domestik bruto adalah peningkatan transfer pemerintah (Tr). Transfer pemerintah (Tr) berupa bantuan bencana alam, beasiswa pelajar, bantuan kepada rakyat miskin dan subsidi dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya meningkatkan permintaan barang maupun jasa, yang akhirnya mendorong kegiatan produksi oleh pengusaha. 3) Mengurangi tingkat pengangguran Untuk mengurangi tingkat pengangguran, pemerintah dapat mengambil kebijakan fiskal, yaitu memperbesar pengeluaran pemerintah (G) dan memperbesar transfer pemerintah (Tr) berupa subsidi kepada pengusaha, pengurangan pajak terhadap pengusaha dan sebagainya. Pengeluaran pemerintah untuk mendanai proyek-proyek pembangunan membutuhkan jasa tenaga kerja, dengan demikian pengangguran dapat dikurangi. Proyek-proyek tersebut membutuhkan beraneka macam barang misalnya batu, pasir, batu bata, semen, peralatan, dan sebagainya. Semua kebutuhan tersebut disediakan oleh masyarakat (pengusaha) yang pastinya menggunakan tenaga kerja. 4) Meningkatkan pendapatan masyarakat Pengeluaran pemerintah (G) misalnya proyek pembangunan jalan, jembatan, gedung pemerintah, pembelian barang berupa peralatan kantor, rumah sakit, militer memberikan pendapatan kepada masyarakat karena semuanya itu melibatkan tenaga kerja serta memberikan keuntungan pada pengusaha. Penyedia (supplier) bahan bangunan mendapat keuntungan saat dilaksanakan proyek pembangunan jalan, jembatan, dan gedung pemerintah. Pedagang peralatan kantor, peralatan rumah sakit dan peralatan militer mendapat keuntungan saat pemerintah melakukan pembelian barang. Fungsi Kebijakan Fiskal Kebijakan fiskal merupakan kebijakan dalam mengelola keuangan negara yaitu yang terdapat pada pos penerimaan dan pos pengeluaran negara dalam APBN. Dalam pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa APBN mempunyai sejumlah fungsi, yakni : • Fungsi otorisasi Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. • Fungsi perencanaan Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. • Fungsi pengawasan Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. • Fungsi alokasi Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. • Fungsi distribusi Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. • Fungsi stabilisasi Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Tujuan Kebijakan Fiskal Secara lebih terperinci, tujuan kebijakan fiskal ialah : • menciptakan stabilitas ekonomi; • menciptakan lapangan kerja; • menciptakan pertumbuhan ekonomi tinggi; • menciptakan keadilan dalam mendistribusikan pendapatan. Untuk mengatasi defisit anggaran antara lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut. a) Kemungkinan Penciptaan Uang Baru Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat menciptakan uang baru, dengan cara mengeluarkan uang kertas baru melalui pinjaman dari Bank Sentral berupa kredit kepada pemerintah, atau sering dikatakan Anggaran Defisit Spending. Risiko yang timbul adalah terjadinya inflasi, yaitu meningkatkan harga barang secara umum, karena bertambahnya jumlah uang yang beredar. b) Kemungkinan untuk Pinjaman Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat memperoleh dana melalui pinjaman dengan cara menerbitkan obligasi dan surat-surat berharga. Mulai tahun 2000, format dan struktur dalam APBN menggunakan anggaran defisit, artinya jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaannya dan dibiayai dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam juga luar negeri. Selain itu, diupayakan pula untuk menghemat pengeluaran rutin serta meningkatkan pengeluaran terkaitan pembangunan pada bidang kegiatan produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan nasional. Untuk mencapai kebijakan fiskal, maka penyusunan APBN harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : • Anggaran berimbang yang dinamis, maknanya penerimaan diusahakan meningkat melalui tabungan pemerintah. • Penentuan skala prioritas yang tepat, artinya pengeluaran harus disesuaikan dengan kepentingannya. • Dana-dana pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri selalu ditingkatkan, sedangkan penerimaan pembangunan (yang berasal dari utang luar negeri) diupayakan diperkecil. • Bekerja atas dasar program terpadu, artinya pelaksanaan program yang dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi hingga mampu mendorong pembangunan secara mantap. [End] Sekian Potingan untuk minggu ini, Semoga bermanfaat ! Share and Comment !

perdagangan internadsional

Keuntungan dan Kerugian Perdagangan Internasional Pembahasan ini adalah tentang keuntungan perdagangan internasional, kerugian perdagangan internasional, untung rugi perdagangan internasional. Keuntungan perdagangan bebas, kerugian perdagangan bebas, untuk rugi perdagangan bebas, serta manfaat perdagangan internasional. Bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan, kegiatan ekspor dan impor dalam perdagangan internasional ini memiliki beberapa keuntungan serta kerugian. Keuntungan Perdagangan Internasional Keuntungan yang timbul karena perdagangan internasional sebagai berikut. 1) Mendapatkan Barang-Barang yang Dibutuhkan Konsumen/Produsen Dalam Negeri Barang-barang yang dimaksud adalah barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri maupun yang sudah bisa diproduksi, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat di dalam negeri. Perdagangan internasional bermanfaat dalam mendapatkan barang-barang tersebut. Sebagai contoh, Indonesia tidak mampu menghasilkan mesin-mesin berat untuk pengolahan tekstil. Oleh karena itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan negara maju, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. 2) Menambah Cadangan Devisa bagi Negara Indonesia menjual barang dari dalam negeri untuk konsumen di luar negeri. Transaksi penjualan ini bisa menggunakan mata uang lokal (rupiah) maupun mata uang asing. Penggunaan mata uang asing akan menambah cadangan devisa negara kita. Dengan kata lain, kekayaan negara kita akan bertambah, mengingat devisa merupakan salah satu bentuk kekayaan negara. 3) Perbaikan Teknologi Produksi Keuntungan dan Kerugian Perdagangan InternasionalPada saat melakukan perdagangan dengan negara lain, secara langsung maupun tidak langsung, kita belajar untuk menggunakan teknologi yang lebih maju dari negara maju. Contohnya, dahulu Indonesia mengimpor barang-barang elektronik dari Jepang, Korea, atau Amerika dalam bentuk barang jadi. Kini Indonesia mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga Indonesia hanya mengimpor komponen-komponennya dan dirakit di Indonesia untuk dijadikan barang jadi. Kerugian Perdagangan Internasional Perdagangan internasional dapat membawa kerugian sebagai berikut. 1) Perdagangan internasional menyebabkan masuknya produk luar negeri ke dalam negeri. Hal ini sebenarnya bukan merupakan masalah besar apabila konsumsi masyarakat terhadap barang dari luar negeri ini memang dibutuhkan atau tidak mengurangi konsumsi terhadap barang lokal. Kenyataannya, sebagian masyarakat Indonesia memiliki sifat konsumerisme terhadap produk luar negeri. Sifat ini tercermin dari besarnya penggunaan produk luar negeri yang umumnya lebih mahal. Bahkan, sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa produk asing memiliki kualitas yang jauh lebih tinggi daripada buatan dalam negeri. Anggapan seperti ini merupakan tantangan bagi produsen lokal untuk memperbaiki kualitas barang yang diproduksinya dan mampu bersaing dengan produk luar negeri. 2) Besarnya konsumsi terhadap barang buatan luar negeri akan berakibat lebih buruk terhadap keberadaan industri kecil yang sedang tumbuh di Indonesia. Apabila barang-barang lokal menjadi kurang bernilai dan kurang diminati oleh masyarakat karena kalah oleh barang buatan luar negeri, dikhawatirkan akan terjadi penyusutan jumlah industri kecil. Pada perkembangan berikutnya, terjadi penurunan investasi pada produksi kecil, bahkan matinya industri kecil tersebut. Pada gilirannya nanti akan menimbulkan pengangguran yang tentu akan berakibat buruk bagi perekonomian Indonesia.

Senin, 04 Januari 2016

contoh makalah menyunting tugas bahasa indonesia

KATA PENGANTAR Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa yang telah menciptakan alam semesta beserta isinya. Alhamdulilah kami ucapkan atas limpahan rahmat serta karunianya sehingga makalah yang berjudul “MENYUNTING NASKAH” dapat terselasaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kami sangat berharap agar makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang menyunting naskah. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yng telah membantu kami dalam penyelesaian makalah ini sehingga selesai tepat pada waktunya. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari sempurna. Kami berharap adanya keritikan dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalh ini. Malang, 07 November 2015 Penyusun BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyuntingan telah ada dalam dunia penerbitan buku di Indonesia sejak 1890 (dikerjakan oleh orang non pribumi, yaitu oleh orang Belanda dan Tionghoa). Pendidikan Editing/penyuntingan di Indonesia, setingkat D3 baru dimulai tahun 80 an yaitu, program studi editing D3 di Universitas Pajajaran, Bandung dan Program Studi penerbitan D3 di Politeknik Negeri Jakarta, dimulai tahun 1990 awal berdirinya Poltek jurusan ini (dahulu bernama Politeknik Universitas Indonesia). Dengan demikian, editor-editor yang sampai saat ini menggeluti dunia penerbitan buku nasional, mungkin berbekal pengalaman dan autodidak, karena memang belum memasyarakatnya pendidikan tinggi editing (terutama sampai jenjang S1, S2, bahkan S3). Bekerja menjadi Editor, mungkin tidak dicita-citakan atau direncanakan sebelumnya, selain itu profesi editor juga belum mendapatkan perhatian dari pihak penerbit buku. Fungsi seorang penyunting tidak berhenti pada perbaikan ejaan dan tata kalimat, tapi juga berperan untuk memastikan apakah ide penulis sampai ke pembaca secara utuh, tidak kurang tidak lebih. Dan benar, dalam arti bersesuaian dengan fakta. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan penyuntingan (editing)? 2. Syarat apa saja yang harus dimiliki untuk menjadi seorang penyunting? 3. Mengapa Sebelum Menyunting Karangan Perlu dilakukan Evaluasi? 4. Bagaimana Hakikat, Strategi, dan Langkah-Langkah Menyunting? C. Tujuan Penulisan 1. Menambah pemahaman pembaca tentang penyuntingan 2. Menginformasikan pentingnya penyuntingan terhadap karya tulis 3. Mengetahui hakikat, strategi, dan langkah-langkah menyunting BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Penyuntingan Menurut KBBI (2007:1106) definisi penyuntingan adalah proses, cara, perbuatan menyunting atau sunting-menyunting. Sedangkan definisi menyunting adalah (1) menyiapkan naskah siap cetak atau siap terbit dengan memperhatikan segi sistematika penyajian, isi, dan bahasa (menyangkut ejaan, diksi, dan struktur kalimat). (2) merencanakan dan mengarahkan penerbitan (surat kabar, majalah). (3) menyusun atau merakit (film, pita rekaman) dengan cara memotong-motong dan memasang kembali. Penyuntingan (editing) pada dasarnya merupakan kegiatan untunk memperbaiki tulisan atau karangan agar karangan yang disusun mejadi lebih baik. Kegiatan penyuntingan ini dilakukan setelah kegiatan penulisan selesai. Kegiatan penyuntingan penting sekali dalam kegiatan tulis-menulis khusunya untuk meningkatkan mutu tulisan. B. Syarat Penyuntingan Naskah Untuk menjadi penyunting naskah ada beberapa persyaratan yang harusdipenuhi oleh seseorang. Persyaratan itu meliputi penguasaan ejaan bahasa Indonesia, penguasaan tata bahasa Indonesia, ketelitian dan kesabaran, kemampuan menulis, keluwesan, penguasaan salah satu bidang keilmuan, pengetahuan yang luas dan kepekaan bahasa. 1. Menguasai ejaan Harus paham benar ejaan bahasa Indonesia yang baku saat ini. Penggunaan huruf kecil dan huruf kapital, pemenggalan kata, dan penggunaan tanda-tanda baca (titik, koma, dan lain-lain) harus dipahami benar. Bagaimana bisa memperbaiki naskah orang lain jika tidak memahami seluk beluk ejaan bahasa Indonesia. 2. Menguasai tatabahasa Seorang editor harus menguasai bahasa Indonesia dalam arti luas, tahu kalimat yang baik dan benar, kalimat yang salah dan tidak benar, kata-kata yang baku, bentuk-bentuk yang salah kaprah, pilihan kata yang pas, dan sebagainya. 3. Bersahabat dengan kamus Seseorang yang malas membuka kamus sebetulnya tidak cocok menjadi penyunting naskah karena ahli bahasa sekalipun tidak mungkin menguasai semua kata yang ada dalam satu bahasa tertentu, apalagi kalau berbicara mengenai bahasa asing. 4. Memiliki kepekaan bahasa Peyunting naskah harus tahu mana kalimat yang kasar dan kalimat yang halus; harus tahu mana kata yang perlu dihindari dan mana kata yang sebaiknya dipakai, harus tahu kapan kalimat atau kata tertentu digunakan atau dihindari. Untuk itu seorang penyunting naskah perlu mengikuti tulisan-tulisan pakar bahasa atau kolom bahasa yang ada di sejumlah media cetak. 5. Memiliki pengetahuan luas Harus banyak membaca buku, majalah, koran, dan menyerap informasi dari media audiovisual agar tidak ketinggalan informasi. 6. Memiliki ketelitian dan kesabaran Dalam keadaan apapun, ketika menjalankan tugasnya seorang editor harus tetap teliti menyunting setiap kalimat, setiap kata, dan setiap istilah yang digunakan penulis naskah. Ia juga harus sabar menghadapi setiap naskah, karena proses penyuntingan itu memakan proses yang berulang-ulang. 7. Memiliki kepekaan terhadap SARA dan Pornografi Penyunting naskah harus tahu kalimat yang layak cetak, kalimat yang perlu diubah konstruksinya, dan kata yang perlu diganti dengan kata lain. Dalam hal ini seorang penyunting harus peka terhadap hal-hal yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 8. Memiliki keluwesan Sikap luwes dan supel harus dimiliki seorang penyunting naskah karena akan sering berhubungan dengan orang lain. Penyunting harus bersedia mendengarkan berbagai pertanyaan, saran, dan keluhan. Dengan kata lain, seorang yang kaku tidaklah cocok menjadi penyunting naskah. 9. Memiliki kemampuan menulis Hal ini perlu dimiliki seorang penyunting naskah karena kalau tidak tahu menulis kalimat yang benar tentu kita pun akan sulit membetulkan atau memperbaiki kalimat orang lain. 10. Menguasai bidang tertentu Ada baiknya jika seorang penyunting naskah menguasai salah satu bidang keilmuan tertentu karena akan sangat membantu dalam tugasnya sehari-hari. 11. Menguasai bahasa asing Dalam tugasnya, seorang penyunting naskah akan berhadapan dengan istilah-istilah yang berasal dari bahasa Inggris. Minimal, seorang penyunting naskah dapat menguasai bahasa Inggris secara pasif. Artinya dapat membaca dan memahami teks bahasa Inggris. 12. Memahami kode etik penyuntingan naskah Berikut beberapa kode etik penyuntingan naskah yang ada dalam buku ini. a. Editor wajib mencari informasi mengenai penulis naskah. b. Editor bukanlah penulis naskah. c. Wajib menghormati gaya penulis naskah. d. Wajib merahasiakan informasi yang terdapat dalam naskah yang disuntingnya. e. Wajib mengonsultasikan hal-hal yang mungkin akan diubahnya dalam naskah. f. Tidak boleh menghilangkan naskah yang akan, sedang, atau telah ditulisnya. C. Evaluasi Naskah Sebelum menyunting karangan, seorang yang melakukan penyuntingan harus melakukan evalluasi terhadap karangan. Evaluasi dilakukan untuk menetapkan atau memutuskan bagian naskah yang perlu (1) dihilangkan, (2) ditambah, (3) diganti, (4) diubah, dan (5) diatur kembali. Secara umum, hasil menyunting sangat ditentukan oleh ketajaman dalam mengadakan penilaian terhadap naskah. Oleh sebab itu, penulis perlu memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian, baik pada tulisannya maupun pada tulisan orang lain. Ada beberapa aspek tulisan yang perlu dievaluasi antara lain : 1. Aspek bahasa yang digunakan dalam naskahantara lain: a) Diksi (pemilihan kata) b) tata bentukan kata (kata-kata yang menyalahi aturan tata kata) c) Tata istilah(perangkat peraturan pembentukan istilah dan kumpulan istilah yang dihasilkannya) d) Penggunaan tanda baca e) Penggunaan huruf f) Efektivitas kalimat yang digunakan 2. Aspek organisasi naskahyang meliputi : a. Penataan ide b. Keutuhan c. Kesempurnaan d. Kelengkapan ide e. Kebaruan pengungkapan ide f. Koherensi dan kohesi g. Daya penulisan 3. Aspek isi yang perlu dievaluasi a. Bobot ide b. Kesesuaian ide dengan tujuan,pembaca sasaran, dan media yang digunakan c. Ketepatan atau kesahihan ide d. Kesesuaian bentuk-bentuk visual (misalnya grafik, gambar, dan bagan) yang digunakan e. Ketepatan, kecukupan, ketelitihan, kepentingan ide penjelas f. Keluasan, kedalaman, dan kebermanfaatan ide yang dikemukakan D. Hakikat Menyunting Menyunting karangan dapat diartikan sebagai usaha untuk mengubah pikiran yang telah tertuang dalam kertas. Pengubahan pikiran itu dilakukan berdasarkan pertimbangan atau pandangan penulis saat itu. Perubahan yang dilakukan dapat bersifat menyeluruh dan bersifat sebagian. Perubahan itu dilakukan dengan memikirkan kembali dan menata kembali bagian-bagian tulisan. Kegiatan penyunting pada umumnya adalah mengevaluasi tulisan, kemudian diikuti dengan pengubahan-pengubahan bagian tulisan. Namun, perlu diingat bahwa menggunakan tenaga penyunting berarti menimbulkan ketergantungan pada orang lain. Hendaknya, para penulis tidak tergantung pada orang lain. Orang yang mengetahui seluk beluk tulisan itu adalah penulis. Oleh sebab itu, penulislah yang sebaiknya menyunting tulisannya. Penyuntingan yang dilakukan oleh orang lain sering tidak sesuai dengan harapan penulisnya, khususnya untuk tulisan fiksi. Suasana tulisan sering dapat rusak apabila penyunting tidak memahami suasana batin penulis ketika menuangkan pikirannya dalam tulisannnya tersebut. E. Strategi Menyunting Ada empat cara dalam menyunting naskah. 1. Revisi yang dilakukan dengan menghilangkan bagian-bagian karangan yang tidak perlu atau perlu. 2. Revisi yang dilakukan dengan menambah bagian-bagian karangan yang dirasakan kurang memadai. 3. Mengganti bagian karangan yang dinilai kurang baik. 4. Mengatur kembali bagian-bagian karangan yang perlu diatur lagi. Cara-cara itu dapat menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang terdapat pada tulisan kasar. Beberapa penulis pada waktu penyuntingan didahului dengan membaca selintas tulisannya, kemudian memberi tanda-tanda pada bagian yang terasa tidak memuaskan. Dengan demikian, dapat dismpulkan bahwa menyunting merupakan bagian dari kiat menulis dan setiap penulis mempunyai kiat yang berbeda-beda. Para penulis profesional biasanya melakukan penyuntingan dengan terencana, mereka menyunting dengan dilakukan secara bertahap dan berulang-ulang. Biasanya, mereka menyunting dengan menggunakan empat tahap. Tiap-tiap tahap itu dibicarakan dibagian setelah pembahasan ini berakhir. Selanjutnya, banyaknya pengulangan tergantung pada pertimbangan yang digunakan penulis. Selanjutnya, cara yang digunakan menyunting sangat bergantung pada penilaian terhadap karangan. Seorang penulis hendaknya memilih strategi penyuntingan sesuai dengan hasil penetapan dalam penilaian karangan. Akan tetapi, banyak sekali dijumpai perbedaan cara dalam melakukan penyuntingan. Secara umum, penghilangan dilakukan apabila dalam karangan ada bagian yang tidak penting dan tidak mempunyai manfaat dalam membangun karangan. Selanjutnya, menambah dilakukan apabila paragraf tersebut masih terasa kurang sempurna sehingga perlu mendapat penambahan.Penambahan hendaknya tetap berdasarkan ide yang telah dinyatakan. Sedangkan, penggantian dilakukan apabila, paragaraf yang disunting mengandung unsur-unsur yang sesuai dengan yang diharapkan. F. LANGKAH-LANGKAH MENYUNTING Tahap dalam menyunting karangan ada lima langkah. Langkah-langkah itu diuraikan sebagai berikut: 1. Menyunting isi Hal ini dilakukan karena isi itu menentukan bahasa yang digunakan dalam karangan. Secara umum menyunting isi ditujukan pada ide pokok dan penjelas. 2. Menyunting organisasi Kegiataan penyuntingan pada langkah ini untuk mengatur kembali ide agar membentuk paragraf yang baik. 3. Menyunting unsur bahasa Kegiatan penyuntingan ini dilakukan pada naskah yang telah disunting pada tahap pertama dan kedua. 4. Pengecekan akhir Setelah aspek isi, organisasi, dan kebahasaan disunting, penulis hendaknya memeriksa kembali aspek itu untuk menemukan kemungkinan kekurangan atau kesalahan. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disunting sebelumnya. 5. Penulisan akhir Penulisan akhir pada dasarnya mengetik ulang hasil pengecekan akhir dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan yang dituntut, misalnya ukuran kertas, spasi, bentuk huruf. BAB III PENUTUP Kesimpulan Menyunting pada prinsipnya adalah proses memperbaiki naskah yang telah ditulis. Proses itu didahului dengan kegiatan penilaian terhadap komponen karangan yang meliputi isi, organisasi, dan bahasa. Dalam menyunting, ada empat strategi yang dilakukan. Pertama, revisi yang dilakukan dengan menghilangkan bagian-bagian karangan yang tidak penting. Kedua, revisi yang dilakukan dengan menambah bagian-bagian karangan yang dirasakan kurang memadai. Ketiga, mngganti bagian karangan yang dinilai kurang baik. Keempat, mengatur kembali bagian-bagian karangan yang perlu diatur lagi. DAFTAR PUSTAKA Rani, Abdul. dan Martutik. 2013. Menulis Dasar dan Berbasis Tugas.Malang: Surya Pena Gemilang http://adtyabisnisonline.blogspot.co.id/2013/06/penyutingan-naskah.html\ http://abasawatawalla01.blogspot.co.id/2012/12/penyuntingan-naskah.html Pemenggalan Kata Dasar | menurut EYD Pemenggalan kata merupakan pemisahan huruf/kelompok huruf dari kata. Sebelum melakukan pemenggalan kata, yang harus dipahami terlebih dahulu adalah membedakan huruf vokal dengan huruf konsonan. Huruf vokal terdiri dari a, i, u, e, o. Sedangkan huruf konsonan adalah huruf selain vokal contoh k, j, l, m, n, j dan lain - lain. Setelah memahami huruf vokal dan huruf konsonan, selanjutnya adalah memahami suku kata. Suku kata merupakan bagian kata, cara mudah menentukan suku kata yaitu dengan memperhatikan pengucapan Pemenggalan kata dasar baik kata Indonesia maupun kata serapan, dilakukan dengan prinsip otografis. 1. Pemenggalan kata yang mengandung sebuah huruf konsonan dilakukan sebelum huruf konsonan tersebut. Contoh: kabar > ka-bar sopan > so-pan makan > ma-kan tikam > ti-kam 2. Pemenggalan kata yang mengandung huruf-huruf vocal yang berurutan ditengahnya dilakukan diantara kedua huruf vocal tersebut. Contoh: buah > bu-ah ideal > i-de-al kuota > ku-o-ta taat > ta-at 3. Suku kata yang mengandung gugus vocal au, ai, oi, ae, ei, eu, dan ui baik dalam kata-kata Indonesia maupun dalam kata-kata serapan, diperlakukan sebagai satu suku. Contoh: aula > au-la santai > san-tai survei > sur-vei amboi > am-boi 4. Pemenggalan kata yang mengandung dua huruf konsonan berurutan yang tidak me-wakili satu fonem dilakukan diantara kedua huruf konsonan itu. Contoh: arsip > ar-sip kapten > kap-ten kurban > kur-ban caplak > cap-lak 5. Pemenggalan kata yang ditengahnya terdapat gabungan huruf konsonan yang mewakili fonem tunggal (digraf) dilakukan dengan tetap mempertahankan kesatuan digraf itu. Contoh: akhlak > akh-lak bangku > bang-ku sunyi > su-nyi masyarakat > ma-sya-ra-kat 6. Pemenggalan kata yang mengandung tiga atau empat huruf konsonan berurutan ditengahnya dilakukan diantara huruf konsonan pertama dan huruf konsonan kedua. Contoh: instrumen > in-stru-men implikasi > im-pli-ka-si kontraktor > kon-trak-tor 7. Pemenggalan kata yang mengandung bentuk trans dilakukan sebagai berikut - Jika trans diikuti bentuk bebas, maka Pemenggalan dilakukan memisahkan trans sebagai bentuk utuh. Contoh:transmigrasi > trans-mig-ra-si transaksi > trans-ak-si transfusi > trans-fu-si transplantasi > trans-plan-ta-si - Jika trans diikuti bentuk terikat, Pemenggalan seluruh data dilakukan dengan mengikuti pola Pemenggalan kata dasar. Contoh: transit > tran-sit transparansi > tran-spa-ran-si transkripsi > tran-skrip-si 8. Pemenggalan kata yang mengandung eks dilakukan seperti dibawah ini. - Jika unsur eks ada dalam kata yang mempunyai bentuk sepadan dengan kata yang mengandung unsur in dan im, Pemenggalan dilakukan diantara unsur eks dan unsur berikutnya. Contoh: ekstra > eks-tra eksternal > eks-ter-nal eksplisit > eks-pli-sit ekspor > eks-por - Bentuk lain yang mengandung unsur eks, dipenggal sebagai kata utuh. Contoh: ekses > ek-ses eksodus > ek-so-dus eksistensi > ek-sis-ten-si eksperimen > ek-spe-ri-men 9. Pemenggalan kata yang terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, Pemenggalan dilakukan diantara unsur-unsurnya. Contoh : Fotografi > foto-grafi > fo-to-gra-fi Biografi > bio-grafi > bi-o-gra-fi Kilogram > kilo-gram > ki-lo-gram Pascapanen > pasca-panen >pas-ca-pa-nen Introspeksi > intro-speksi > in-tro-spek-si Kecuali : endoskopis > en-dos-ko-pis telegrafis > te-le-gra-fis atmosferis > at-mo-sfe-ris 10. Pemenggalan unsur asing yang berakhiran isme dilakukan sebagai berikut. - Yang didahului satu vocal, dipenggal setelah huruf vocal. Contoh: egoisme > e-go-is-me heroisme > he-ro-is-me sukuisme > su-ku-is-me Hinduisme > hin-du-is-me - Yang didahului konsonan, dipenggal sebelum huruf konsonan. Contoh: absolutisme > ab-so-lu-tis-me humanisme > hu-ma-nis-me patriotisme > pa-tri-o-tis-me sadisme > sa-dis-me berbahasa Indonesia yang baik adalah menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai konteks (pembicaraan atau penulisan). Berbahasa Indonesia yang benar adalah menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah (tata bahasa) bahasa Indonesia. Contoh Berbahasa Indonesia yang baik dan benar: Loe ngerjain tugas sama siapa? Kalimat di atas merupakan contoh kalimat yang baik dan benar, jika digunakan oleh seseorang dengan orang lain yang akrab dan sebaya. Menjadi tidak baik dan jelas tidak benar jika digunakan oleh mahasiswa kepada dosennya. Yang baik belum tentu benar, dan yang benar belum tentu baik. Yang baik dan benar adalah berbahasa Indonesia yang baik dan benar, bukan hanya baik saja, bukan hanya benar saja, apalagi yang tidak baik dan tidak bena 10 Contoh Salah Kaprah dalam Berbahasa Indonesia di Kehidupan Sehari-hari 1. Tegar Semoga keluarga yang ditinggalkan dalam musibah ini menjadi tegar. Pada awalnya (cek Kamus Umum Bahasa Indonesia, karya W.J.S Purwadarminta), kata tegar berarti keras kepala, kepala batu dan ngeyel. Namun, entah sejak kapan kata ini bertambah makna (jadi dua makna) yaitu tabah; kuat; sabar. Padahal makna kedua ini bertolak belakang dengan yang pertama. Entah kenapa pula dalam keseharian makna yang lebih sering beredar makna yang kedua seperti pada kalimat contoh di atas. 2. Ubah vs rubah Aku Mau (Once) Kau boleh acuhkan diriku dan anggap ku tak ada Tapi takkan merubah perasaanku Kepadamu Apa yang janggal dari lirik salah satu lagu yang pernah hits di radio ini? Ada apa dengan kata ubah? Ya, dalam bahasa formal atau informal, seringkali kata ini dieja dengan kata rubah atau merubah. Ketika kata ini diberi imbuhan me-, kata yang terbentuk adalah mengubah (me+ubah=meng+ubah) dan bukan merubah. Merubah bisa saja berarti menjadi (seperti binatang) rubah. Gue menduga ini disebabkan karena salah paham saat penutur mengubah kata berubah atau perubahan menjadi bentuk melakukan atau membuat sesuatu jadi bentuk yang sama sekali berbeda dari sebelumnya. Dalam pengamatan gue, kesalahan ini acap dilakukan oleh para orang tua kita. 3. Absensi vs presensi Absensi Kehadiran Peserta Seminar Pembangunan Infrastruktur Indonesia Apa yang keliru dari tulisan itu? Ya, betul. Yang keliru adalah penggunaan absensi yang disertai dengan kata kehadiran. Absen dipungut dari bahasa Belanda (absent), berarti tidak hadir atau tidak masuk. Jadi, kalau absensi digabung dengan kehadiran maka akan jadi arti yang beza, kalau kata orang Malaysia, dan bertentangan. Lebih baik tulisan absensinya dihilangkan. Namun begitu, penggunaan kata mengabsen (pemanggilan daftar hadir agar tahu mana yang hadir dan tidak) atau absensi (daftar ketidakhadiran) sah-sah saja digunakan. Sinonim presensi: hadir, masuk Antonim presensi: mangkir, bolos, perlop, madol, tidak hadir 4. Acuh Gelandang Manchester United Nani mulai menunjukkan sikap acuh terhadap klubnya. Pemain internasional Portugal tersebut terlihat tidak perduli saat klubnya Kamis dinihari tadi melakoni pertandingan "hidup dan mati". (cekdisini: http://bola.viva.co.id/news/read/490238-sikap-acuh-nani-di-laga--hidup-mati--mu ) Kata "acuh" merupakan kata paling sering disalahartikan. Bagi sebagian penutur, acuh itu berarti cuek dan tidak perhatian. Padahal menurut kamus, acuh itu berarti peduli; hirau; ingat; indah; hisab. Jadi kalau kalimat: dia sudah mengacuhkanku lagi berarti dia sudah memedulikan dirinya lagi. Lalu bagaimana dengan frasa acuh tak acuh? Ya, berarti itu berarti peduli-tidak peduli atau terkadang perhatian dan terkadang tidak. 5. Geming Di saat ia menembak gue, tubuh gue jadi grogi, diam tak bergeming. Selain acuh, kata geming termasuk yang sering salah tempat. Coba bayangkan, kata yang berarti diam dan tak bergerak ini dijadikan ke dalam kalimat di atas. Jadi, apa coba artinya? Diam tak diam? Padahal maksudnya itu kan diam dan tak bergerak. Hal serupa juga ditemukan dalam tautan (link) berita berikut. Pengamat: PAN Tak Bergeming Soal Rangkap Jabatan Si wartawan tentu ingin menyampaikan bahwa politikus Partai Amanat Nasional ini diam (tenang-tenang saja) saat isu jabatan rangkap ini bergulir ke publik.

Minggu, 03 Januari 2016

contoh makalah uud lengkap dengan amandemen

MAKALAH
UUD 1945 DAN AMANDEMENNYA
Untuk Memenuhi Tugas PKN
Yang Dibimbing oleh: Drs. MBM. Munir, MH.




FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
Desember 2015
BAB1
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari
Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri dari : 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37. Setelah
amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI (Bab IV
dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan 3 pasal
Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu konvensi sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan kenegaraan.
                    Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara,
Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap Penduduk yang
berada di Wilayah Negara Republik Indonesia. UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
                   UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat panjang melalui pasang surutnya
kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan penjajahan, dan masa-masa perjuangan
untuk merdeka, menentukan sendiri hidup dan masa depannya. UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946. Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda perlu mengetahui apakah yang
dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam Tata Hukum
Negara Republik Indonesia,
  Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
      Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
     Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
      Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.













2.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimanaa sejarah pembentukan UUD 1945?
2.      Apa pengertian UUD 1945?
3.      Apa fungsi UUD 1945?
4.      Bagaimana kedudukan UUD 1945?
5.      Bagaimana sifat UUD 1945?
6.      Bagaimana cara mempelajari UUD 1945?
7.      Apa makna pembukaan UUD 1945?
8.      Apa pokok-pokok pikiran UUD 1945?
9.      MengapaUUD 1945 harus di amandemen?



3.    Tujuan Penyusunan Makalah
1.      Untuk mengetahui sejarah pembentukan UUD 1945.
2.      Untuk mengetahui fungsi, kedudukan, dan sifat dari UUD 1945.
3.      Untuk mengetahui makna dari pembukaan UUD 1945.
4.      Untuk mengetahui sejarah amandemen UUD 1945.











BAB2
PEMBAHASAN
Sejarah Pembentukan UUD 1945
1. Sejarah Lahir Konstitusi
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001).
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia-Belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
  2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
  3. Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional.
  4. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
    1. Rakyat, yaitu bangsa Indonesia.
    2. Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
    3. Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia.
    4. Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara.
Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Bentuk negara yaitu Negara Kesatuan.
2. Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat berupa konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Dalam hal konstitusi terstulis, hampir semua negara di dunia memilikinya yang lazim disebut Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai, dan norma-norma yang hidup dalam praktik  penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas. Karena itu, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktik penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk ke dalam pengertian konstitusi atau hukum dasar (Droit Constitusionnel) suatu negara.
Dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi menempati posisi yang sangat penting. Pengertian dan materi muatan konstitusi senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan organisasi kenegaraan. Kajian tentang konstitusi semakin penting dalam negara-negara modern saat ini yang pada umumnya menyatakan diri sebagai negara konstitusional, baik demokrasi konstitusional maupun monarki konstitusional. Dengan meneliti dan mengkaji konstitusi, dapat diketahui prinsip-prinsip dasar kehidupan bersama dan penyelenggaraan negara serta struktur organisasi suatu negara tertentu. Bahkan nilai-nilai konstitusi dapat dikatakan mewakili tingkat peradaban suatu bangsa.
Suatu konstitusi tertulis, sebagaimana halnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat serta praktik penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang-Undang Dasar. Karena itu, suasana kebatinan (Geistichenh Enter Grund) yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis, politis, dan historis perumusan yuridis suatu ketentuan Undang-Undang Dasar perlu dipahami dengan seksama, untuk dapat mengerti dengan sebaik-baiknya ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar tidak dapat dipahami hanya melalui teksnya saja. Untuk sungguh-sungguh mengerti, kita harus memahami konteks filosofis, sosio-historis, sosio-politis, sosio-yuridis, dan bahkan sosio-ekonomis yang mempengaruhi perumusannya. Disamping itu, setiap kurun waktu dalam sejarah memberikan pula kondisi-kondisi kehidupan yang membentuk dan mempengaruhi kerangka pemikiran (Frame of Reference) dan medan pengalaman (Ield of Experience) dengan muatan kepentingan yang berbeda, sehingga proses pemahaman terhadap suatu ketentuan Undang-Undang Dasar dapat terus berkembang dalam praktik di kemudian hari. Karena itu, penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar pada masa lalu, masa kini, dan pada masa yang akan datang, memerlukan rujukan standar yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, sehingga Undang-Undang Dasar tidak menjadi alat kekuasaan yang ditentukan secara sepihak oleh pihak manapun juga. Untuk itulah, menyertai penyusunan dan perumusan naskah Undang-Undang Dasar, diperlukan pula adanya pokok-pokok pemikiran konseptual yang mendasari setiap perumusan pasal-pasal undang-undang dasar serta keterkaitannya secara langsung atau tidak langsung terhadap semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
3. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh satu badan bentukan pemerintahbalatentara Jepang yang diberi nama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam bahasa Indonesia disebut “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). Pimpinan dan anggota badan ini dilantik oleh Pemerintah Balatentara Jepang pada tanggal 28 Mei 1945 dalam rangka memenuhi janji Pemerintah Jepang di depan parlemen (Diet) untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia . Namun, setelah pembentukannya, badan ini tidak hanya melakukan usaha-usaha persiapan kemerdekaan sesuai dengan tujuan pembentukannya, tetapi malah mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar sebagai dasar untuk mendirikan negara Indonesia merdeka.
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ini beranggotakan 62 orang, diketuai oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso, masing-masing sebagai Wakil Ketua. Persidangan badan ini dibagi dalam dua periode, yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan masa sidang kedua dari tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945.
Dalam kedua masa sidang itu, fokus pembicaraan dalam sidang-sidang BPUPKI langsung tertuju pada upaya mempersiapkan pembentukan sebuah negara merdeka. Hal ini terlihat selama masa persidangan pertama, pembicaraan tertuju pada soal ‘philosoische grondslag‘, dasar falsafah yang harus dipersiapkan dalam rangka negara Indonesia merdeka. Pembahasan mengenai hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru dilakukan dalam masa persidangan kedua dari tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Agustus 1945 .
Dalam masa persidangan kedua itulah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri atas 19 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo, dengan anggota yang terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Sukiman. Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil berhasil menyelesaikan tugasnya, dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 Agustus 1945. Setelah BPUPKI berhasil menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah mendengarkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah rancangan Undang-Undang Dasar, pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, beberapa anggota masih ingin mengajukan usul-usul perbaikan disana-sini terhadap rancangan yang telah dihasilkan, tetapi akhirnya dengan aklamasi rancangan UUD itu secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Namun demikian, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 pada pokoknya benar-benar dijadikan alat saja untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. UUD 1945 memang dimaksudkan sebagai UUD sementara yang menurut istilah Bung Karno sendiri merupakan ‘revolutie-grondwet‘ atau Undang-Undang Dasar Kilat, yang memang harus diganti dengan yang baru apabila negara merdeka sudah berdiri dan keadaan sudah memungkinkan. Hal ini dicantumkan pula dengan tegas dalam ketentuan asli Aturan Tambahan Pasal II UUD 1945 yang berbunyi:
“Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar”.
Adanya ketentuan Pasal III Aturan Tambahan ini juga menegaskan bahwa UUD Negara Republik Indonesia yang bersifat tetap barulah akan ada setelah MPR-RI menetapkannya secara resmi. Akan tetapi, sampai UUD 1945 diubah pertama kali pada tahun 1999, MPR yang ada berdasarkan UUD 1945 belum pernah sekalipun menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia.
4. Konstitusi RIS 1949
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir dengan kemenangan di pihak Tentara Sekutu dan kekalahan di pihak Jepang, maka kepergian Pemerintah Balatentara Jepang dari tanah air Indonesia dimanfaatkan oleh Pemerintah Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Namun, usaha Pemerintah Belanda untuk kembali menanamkan pengaruhnya tidak mudah karena mendapat perlawanan yang sengit dari para pejuang kemerdekaan Indonesia. Karena itu, Pemerintah Belanda menerapkan politik adu domba dengan cara mendirikan dan mensponsori berdirinya beberapa negara kecil di berbagai wilayah nusantara, seperti Negara Sumatera, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Dengan kekuasaan negara-negara yang terpecah-pecah itu diharapkan pengaruh kekuasaan Republik Indonesia di bawah kendali pemerintah hasil perjuangan kemerdekaan dapat dieliminir oleh Pemerintah Belanda.
Sejalan dengan hal itu, Tentara Belanda melakukan Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun1948 untuk maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak, maka atas pengaruh Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan tanggal 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (Round Table Conference) di Den Haag. Konperensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia dan ‘Bijeenkomst voor Federal Overleg‘ (B.F.O.) serta wakil Nederland dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.
Konferensi Meja Bundar (KMB) tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu:
  1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
  2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu:
    1. Piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda lepada Pemerintah RIS;
    2. Status uni; dan
    3. Persetujuan perpindahan.
  3. Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Naskah konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke Konperensi Meja Bundar itu. Dalam delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, terdapat Prof. Dr. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS. Naskah Undang- Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian resma mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut pada tanggal 14 Desember 1949. Selanjutnya, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS Tahun 1949 itu, wilayah Republik Indonesia sendiri masih tetap ada di samping negara federal Republik Indonesia Serikat. Karena, sesuai ketentuan Pasal 2 Konstitusi RIS, Republik Indonesia diakui sebagai salah satu negara bagian dalam wilayah Republik Indonesia Serikat, yaitu mencakup wilayah yang disebut dalam persetujuan Renville. Dalam wilayah federal, berlaku Konstitusi RIS 1949, tetapi dalam wilayah Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian tetap berlaku UUD 1945. Dengan demikian, berlakunya UUD 1945 dalam sejarah awal ketatanegaraan Indonesia, baru berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa berlakunya Konstitusi RIS, yaitu tanggal 27 Agustus 1950, ketika UUDS 1950 resmi diberlakukan.
Konstitusi RIS yang disusun dalam rangka Konperensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun 1949 itu, pada pokoknya juga dimaksudkan sebagai UUD yang bersifat sementara. Disadari bahwa lembaga yang membuat dan menetapkan UUD itu tidaklah representatif. Karena itu, dalam Pasal 186 Konstitusi RIS ini ditegaskan ketentuan bahwa Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dari ketentuan Pasal 186 ini, jelas sekali artinya bahwa Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan di Den Haag itu hanyalah bersifat sementara saja.
5. UUD Sementara 1950
Bentuk negara federal nampaknya memang mengandung banyak sekali nuansa politis, berkenaan dengan kepentingan penjajahan Belanda. Karena itu, meskipun gagasan bentuk negara federal mungkin saja memiliki relevansi sosiologis yang cukup kuat untuk diterapkan di Indonesia, tetapi karena terkait dengan kepentingan penjajahan Belanda itu maka ide feodalisme menjadi tidak populer. Apalagi, sebagai negara yang baru terbentuk, pemerintahan Indonesia memang membutuhkan tahap-tahap konsolidasi kekuasaan yang efektif sedemikian rupa sehingga bentuk negara kesatuan dinilai jauh lebih cocok untuk diterapkan daripada bentuk negara federal.
Karena itu, bentuk negara federal RIS ini tidak bertahan lama. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan itu, mula-mula tiga wilayah negara bagian, yaitu Negara Republilk Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah Republik Indonesia. Sejak itu wibawa Pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, sehingga akhirnya dicapailah kata sepakat antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia untuk kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950, yang pada intinya menyepakati dibentuknya kembali NKRI sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam rangka persiapan ke arah itu, maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah Undang-Undang Dasar, dibentuklah statu Panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah selesai, rancangan naskah Undang-Undang Dasar itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950, dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya, naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus, 1950, yaitu dengan ditetapkannya UU No.7 Tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak hanyamencerminkan perubahan terhadap Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949, tetapi menggantikan naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah baru sama sekali dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengharuskan Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari Konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk Konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga pemilihan umum berhasil diselenggarakan pada bulan Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pemilihan Umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 1953. Undang-Undang ini berisi dua pasal. Pertama berisi ketentuan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950; Kedua berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 itu menggantikan Konstitusi RIS, yaitu tanggal 17 Agustus 1950. Atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955, yang menghasilkan terbentuknya Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada tanggal 10 November 1956.
Majelis Konstituante ini tidak atau belum sampai berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun Undang-Undang Dasar baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal, dan atas dasar itu ia mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia selanjutnya. Menurut Adnan Buyung Nasution dalam disertasi yang dipertahankannya di negeri Belanda, Konstituante ketika itu sedang reses, dan karena itu tidak dapat dikatakan gagal sehingga dijadikan alasan oleh Presiden untuk mengeluarkan dekrit. Namun demikian, nyatanya sejarah ketatanegaraan Indonesia telah berlangsung sedemikian rupa, sehingga Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 itu telah menjadi kenyataan sejarah dan kekuatannya telah memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.
Memang kemudian timbul kontroversi yang luas berkenaan dengan status hukum berlakunya Dekrit Presiden yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden itu sebagai tindakan hukum yang sah untuk memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Prof. Djoko Soetono memberikan pembenaran dengan mengaitkan dasar hukum Dekrit Presiden yang diberi baju hukum dalam bentuk Keputusan Presiden itu dengan prinsip ‘staatsnoodrecht‘.
Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, prinsip ‘staatsnoodrecht‘ itu pada pokoknya sama dengan pendapat yang dijadikan landasan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara masa Orde Baru untuk menetapkan Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966. Adanya istilah Orde Baru itu saja menggambarkan pendirian MPRS bahwa masa antara tahun 1959 sampai tahun 1965 adalah masa Orde Lama yang dinilai tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Oleh karena itu, MPRS mengeluarkan TAP No.XX/MPRS/1966 tersebut dengan asumsi bahwa perubahan drastis perlu dilakukan karena adanya prinsip yang sama, yaitu keadaan darurat (staatsnoodrecht).
Terlepas dari kontroversi itu, yang jelas, sejak Dekrit 5 Juli 1959 sampai sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai hukum dasar. Sifatnya masih tetap sebagai UUD sementara. Akan tetapi, karena konsolidasi kekuasaan yang makin lama makin terpusat di masa Orde Baru, dan siklus kekuasaan mengalami stagnasi yang statis karena pucuk pimpinan pemerintahan tidak mengalami pergantian selama 32 tahun, akibatnya UUD 1945 mengalami proses sakralisasi yang irrasional selama kurun masa Orde Baru itu. UUD 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ide perubahan sama sekali. Padahal, UUD 1945 itu jelas merupakan UUD yang masih bersifat sementara dan belum pernah dipergunakan atau diterapkan dengan sungguh-sungguh. Satu-satunya kesempatan untuk menerapkan UUD 1945 itu secara relatif lebih murni dan konsekuen hanyalah di masa Orde baru selama 32 tahun. Itupun berakibat terjadinya stagnasi atas dinamika kekuasaan.
Siklus kekuasaan berhenti, menyebabkan Presiden Soeharto seakan terpenjara dalam kekuasaan yang dimilikinya, makin lama makin mempribadi secara tidak rasional. Itulah akibat dari diterapkannya UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Pengertian UUD 1945
UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. ( Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan..
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.


Fungsi UUD 1945

Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi, sebagai contoh kunci dibuat dengan fungsi sebagai penutup dan pembuka sebuah pintu, dengan demikian secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kunci berfungsi sebagai pembeda antara pemilik dan bukan pemilik sebuah rumah. Demikian juga halnya dengan UUD 1945, apakah sebenarnya yang menjadi fungsi dari sebuah UUD 1945 dalam praktek penyelenggaraan negara? Marilah bersama-sama kita membahas hal tersebut.
Di atas telah kita bahas bersama bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah
hukum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
                       Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
                     Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan
perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut
bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.

Kedudukan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm). Maka di samping merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945.
Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.
  Kedudukan UUD 1945
1. Hukum tertulis tertinggi
2. Alat kontrol terhadap peraturan hukum yang lebih rendah dari UUD
3. Norma yang mengikat
-     Pemerintah
-     Lembaga
-     lembaga Negara
-     Lembaga masyarakat
-     Warga Negara


Sifat UUD 1945
Bersifat singkat : 16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. Fleksibel : Bisa diubah sesuai dengan perkembangan zaman. UUD 1945 bersifat supel (elastis), Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.

Cara Mempelajari UUD 1945
PEMBUKAAN UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan mengamati Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI tahun 1945) di atas, dapat dipahami bahwa tujuan utama para pendiri negara Indonesia atau cita-cita utama bangsa Indonesia adalah untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jadi kemerdekaan negara Indonesia diselenggarakan antara lain untuk membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, bukan untuk melindungi kepentingan pribadi atau golongan. Untuk memajukan kesejahteraan umum, yakni mensejahterakan hidup rakyat Indonesia seperti kemampuan ekonomi dan sebagainya. Mencerdaskan kehidupan bangsa, yakni memajukan kecerdasan bangsa seperti halnya memajukan kualitas pendidikan, pengadaan dana pendidikan dan sebagainya.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dapat dikatakan bahwa cita-cita para pendiri bangsa yang satu ini sangat mulia. Ini menggambarkan betapa Indonesia pernah mengalami nasib yang sangat tersiksa dan bangkit berjuang untuk mencapai kebebasan / kemerdekaan. Dapat pula dimaknai bahwa Indonesia adalah negara yang mencintai perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita bangga sebagai bangsa Indonesia dan peduli untuk berjuang mensukseskan pembangunan. Lalu bagaimana cara aktif dalam pembangunan? Tentu saja dengan tulus ikhlas belajar dan bekerja sebaik-baiknya di bidang masing-masing dengan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Makna Pembukaan UUD 1945
a.    Makna pembukaan UUD 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia
Apabila UUD merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan bangsa-bangsa di Dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara khidmat dalam (4) alenia itu, setiap alenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada dimuka bumi. Lestari, karena mengandung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara selama bangsa Indonesia tetap setia terhadap Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
b.      Makna alenia-alenia pembukaan UUD 1945
Alenia pertama dari pembukaan UUD 1945, menunjukan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah . dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka , tetapi akan terus berdiri di barisan paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
Alenia kedua menunjukan kebanggaan dan peghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. ini juga berarti adanya kesadaran bahwa, keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alenia itu jelas apa yang dikehendaki dan diharapkan oleh para pengantar kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap jiwa bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alenia ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian:
a)      Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah pada tingkat yang menentukan.
b)      Bahwa momentum yang telah berhasil dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c)      Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan ahir tetapi masih harus terus diisi dengan mewujudkan bangsa Indonesia yang merseka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alenia yang ketiga menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi sepiritual , bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah yang maha kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbanan kehidupan material dan sprituil, keseimbangan kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.
Alenia keempat merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan perjuangan bangsa Indonesia dirumuskan dengan: “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Sedangkan prinsip besar yang tetap dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan: menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alenia keempat pembukaan Unang-undang Dasar sekaligus menegaskan:
-           Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
-           Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
-            Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.



Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
1.      Pokok pikiran pertama: 
Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2.      Pokok pikiran kedua:
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.      Pokok pikiran ketiga:
Yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 
Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4.      Pokok pikiran keempat:
Yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.

Makna Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
1.      Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
2.      Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
3.      Alinea III: memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
4.      Alinea IV: memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
         Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
         Alinea kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian:
1.      Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2.      Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3.      Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
         Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”  Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
         Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1.      Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2.      Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3.      Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




Amandemen UUD 1945
Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 ayat 1, undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Dimaksud hanya sebagian adalah karena selain UUD (hukum tertulis) juga berlaku hukum tidak tertulis. Sebagai konstitusi negara Indonesia UUD 1945 berada di posisi tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan. Semua hukum yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dan berintisari dari UUD 1945. Akan tetapi biar bagaimanapun UUD 1945 adalah hukum yang di ciptakan manusia dan tidak dapat dikatakan sempurna. Setidaknya telah ada 4 sejarah amandemen UUD 1945.
Sebelum membahas sejarah amandemen UUD 1945 mungkin ada baiknya kita sedikit mengulang bahasan sebelumnya tentang perbandingan undang-undang dasar sebelum dan sesudah amandemen. Di sana saya sempat menjelaskan 3 macam UUD yang telah digunakan di Indonesia. Yang dimaksud ketiganya adalah UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950.
Beruntung saat ini kita tetap menggunakan produk pendiri bangsa kita sebagai konstitusi negara, UUD 1945. Namun dalam perjalanannya bangsa Indonesia semakin berkembang dan memiliki kebutuhan yang lebih beragam lagi. UUD 1945 yang diposisikan sebagai dasar negara ternyata memiliki beberapa kelemahan. Wajar saja karena dalam prosesnya penyusunan UUD 1945 ini dilakukan dalam situasi kondisi genting, sama halnya seperti proses perumusan pancasila.
Dalam sejarah amandemen UUD 1945 terhitung sudah 4 kali UUD 1945 mengalami amandemen (Amendment, Perubahan, tetapi bukan dalam pengertian Pergantian). Setelah 4 kali diamandemen  sebanyak 25 butir tidak dirubah, 46 butir dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya. Secara keseluruhan saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru. Mengapa harus diamandemen? Berikut ini beberapa alasan mengapa perlu dilakukan amandemen.



Alasan dilakukan amandemen yaitu :
1.      Lemahnya checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.
2.      Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif).
3.      Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen).
4.      Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM.


Berikut ini sejarah Amandemen UUD 1945 di Indonesia.
  Amandemen I
Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni:
Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).



  Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;
Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
  Amandemen III
Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.
Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11,pasal 17,pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal 23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.
Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.
Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman. 
Amandemen IV
Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal.
Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.
BAB XIII, Bab XIV.
Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD. Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang terjadi hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.


BAB3
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari hasil pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapat ditarik sutau kesimpulan bahwa sesungguhnya materi muatan yang terkandung pada Konstitusi Indonesia (UUD 1945) mencakup hal-hal mengenai politik, ekonomi, hukum dan HAM. Diaturnya hampir semua elemen kehidupan manusia ini memberikan konsekuensi terhadap pelaksanaan ketatanegaraan yang harus berdasarkan kepada kepentingan rakyat banyak atau tujuan negara itu sendiri. Mengenai ketentuan ekonomi pada konstitusi Indonesia sudah mengalami perbaikan yang sangat berarti, jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum diamandemen. Harus juga dipahami prinsip perekonomian seperti halnya, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan, kemajuan, kesatuan ekonomi nasional . Seluruhnya harus dijadikan pedoman pelaksanaan perekonomian di Indonesia.
            Terhadap ketentuan sosial yang terkadung tidak cukup mensejahterakan rakyat, tetapi perlu juga diperhatikan demi kepentingan bersama untuk mencerdaskan bangsa. Beberapa alasan diamandemennya UUD 1945 menjadi koreksi bagi pemerintah atau para pelaksana perubahan UUD 1945 untuk secara langsung melibatkan kepentingan rakyat dan aspirasi rakyat.


Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka , “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.
Amandemen dirasakan perlu, karena makna dan isi dari UUD 45 itu sendiri agar bisa sesuai dengan perkembangan zaman. Dan selain itu juga agar UUD 45 dapat terus dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.




Daftar Pustaka
https://www.google.co.id/?gws_rd=ssl#q=isi+dan+pokok+pikiran+uud+45
http://www.slideshare.net/ediidris2/makalah-pendidikan-pancasila-16287759
  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , from :http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Batang tubuh , from :http://organisasi.org/undang_undang_dasar_1945_pembukaan_batang_tubuh_dan_aturan
Jimly, Asshidiqie. 2005. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press. Jakarta.
A.G., Pringgodigdo. 1958. “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Majalah Hukum dan Masyarakat. Bandung
Dahlan Thaib, dkk,. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Soemantri, Sri. 2006. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang-Tubuh UUD 1945 (Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945), Ed. II, Cet. 1, Alumni. Bandung.
Vanzhart. 2012. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi (UUD 1945). http://vahzhart.blogspot.com/. Diakses pada hari Rabu tanggal 28 November 2012 pukul 18.30.





















Kelompok 5:
1.    A Nur Maulidi
2.    Ike Nur Wahyuni
3.    Esti Dewi Purwati
4.    Nur Haslinda

5.    Nurul Fajrin